Advertorial

Jaranan Jowo Sah Milik Kabupaten Kediri, Begini Ciri Khasnya

admin
  • Rabu, 4 Januari 2023 | 00:00

Kediri, KORANMEMO.COM-Jaranan Jowo, sah menjadi milik Kabupaten Kediri usai Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Komite Tari dan Jaranan Dekky S didampingi Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok membenarkan hal tersebut.

“Benar Jaranan Jowo telah di HAKI-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” jelas Dekky Rabu (4/1/2023).

Dekky menjelaskan HAKI yang diterima ini untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Dengan demikian jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

“Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo kita, memiliki karakter sendiri dan khas kediren,” ujarnya.

Dia juga menyebut, DK4 sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri, dengan cara mengawalnya ke Balibangda untuk kemudiam di HAKI kam agar diakui secara resmi.

“Kami DK4 bersama Komite Tari dan Jaranan akan terus mengawal ini ke Balitbangda, agar budaya kita diakui,” tuturnya.***

Editor Achmad Saichu

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya