Kediri

Gandeng Kejari, Dinas PUPR Kota Kediri Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran

Hdi
  • Kamis, 30 Maret 2023 | 06:33
(humas pemkot)

Kediri, KORANMEMO.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mensosialisasikan nota kesepahaman baru yang memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu (29/3).

Dalam sosialisasi nota kesepahaman baru yang memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada jajarannya, PUPR Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Kediri, acara tersebut menghadirkan Harry Rahmat dan Ahmad Ashar dari Polresta Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai narasumber.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Gelar Pasar Malam Ramadhan. Catat ! Ini Jadwalnya

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari Inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut," ungkapnya.

Endang menambahkan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespon aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal Usai Imunisasi, Bupati Trenggalek : Hormati Proses Hukum

"Kita sering mendapatkan surat pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedangkan di dalam pengaduan tersebut datanya masih belum valid. Jadi kami ingin mengetahui bagaimana kita sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya