Kediri

Polres Kediri Tangkap Buruh Harian Lepas di Rumah Kontrakan Karena Edarkan Narkoba 

Hdi
  • Rabu, 5 April 2023 | 10:50
(ilustrasi, pengedar narkoba)

 

Kediri, KORANMEMO. CO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri menangkap buruh harian lepas asal Desa/Kecamatan Badas Kabupaten Kediri karena mengedarkan narkoba.

Buruh pengedar narkoba ini berinisial AF (29), ditangkap dalam penggrebekan rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Penangkapan buruh harian lepas ini berdasar informasi warga yang diperoleh Tim Opsnal terkait maraknya transaksi pil dobel L di wilayah Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.

Baca Juga: Polsek Kunjang Sita Puluhan Miras Arjo di 4 Lokasi dalam Operasi Pekat

"Anggota kemudian kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Roni Robi Harsono kepada KORANMEMO.COM, Selasa (4/4/2023).

Roni menuturkan, petugas yang berada di lapangan mendapati informasi terkait salah satu rumah yang mencurigakan diduga sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas dapat mengamankan AF di rumah kontrakan. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Warga Bawang Pesantren Kota Kediri Ditemukan Meninggal Dunia di Pematang Sawah, Ini Sebabnya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya