Ponorogo, koranmemo.co - Gagalnya pemekaran sejumlah desa yang dilontarkan ketua DPRD Kabupaten Ponorogo karena terganjal moratorium dibantah oleh kalangan Pemkab Ponorogo.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo Tony Sumarsono menyebut sebelum diklaim gagal, pihaknya terlebih dulu sudah berkoordinasi langsung dengan biro hukum dan DPMD provinsi tentang pemekaran desa.
"Kita sudah melalui mekanisme mulai musyawarah desa, kajian teknis, konsultasi dengan Pemprov hingga menggandeng universitas," ungkap Tony, kepada koranmemo.co.
Bahkan peraturan bupati (perbub) tentang pemekaran desa sudah terbit untuk dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham wilayah Jawa Timur.
Apalagi DPMD Provinsi Jawa Timur juga sudah turun langsung ke Ponorogo untuk mengecek kesiapan dan persiapan pemekaran.
"Peraturan bupati nomor 34,35,36,37 dan 38 tahun 2023. Dari provinsi juga sudah datang turun langsung mengecek, mulai batas desa jumlah warga serta persyaratan lain," tegasnya.
Baca Juga: Kemarau Berkepanjangan, Harga Tembakau Desa Ngale Kabupaten Madiun Naik
Lebih jauh, proses pemekaran desa ini pihaknya hanya tinggal menunggu kode registrasi dari Gubernur. Sedangkan yang ada di moratorium, hanya berhenti pada kode desa definitif di tingkat nasional dalam hal ini dikeluarkan oleh Kemendagri.