Trenggalek, KORANMEMO.CO - Satreskrim Polres Trenggalek mengakhiri petualangan komplotan pengutil barang dagangan minimarket di wilayah Kecamatan Panggul Trenggalek.
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengutil barang dan masih memburu dua terduga pelaku perempuan lainnya.
Pria yang diamankan berinisial MN (49) warga Kabupaten Tuban. Dia ditangkap saat beraksi bersama IW (52). Selain dua orang itu, ada terduga pelaku lainnya yakni MK (55).
Pada penyidik, MN mengaku aksi pengutilan di toko modern itu bukan pertama kalinya dilakukan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan saat itu mereka datang ke toko dengan menggunakan sebuah mobil rental yang dikemudikan H (28) warga Kabupaten Bakalan.
Setiba di toko, MN dan IW langsung masuk ke dalam, sementara sang sopir menunggu dalam mobil.
Sejurus kemudian, MN mengambil barang-barang dagangan itu dan menyerahkannya ke IW untuk diamankan dan dibawa kabur.