Kediri

Ternyata Buaya Muara Boleh Dipelihara, Ini Syarat dari BBKSDA 

Hdi
  • Jumat, 14 April 2023 | 09:37
(BBKSDA Kediri saat menunjukkan Buaya Muara berukuran 2 meter yang ditangkap warga (ist))

Kediri, KORANMEMO.CO - Buaya Muara yang ditangkap warga di Sungai Desa Janti Kecamatan Wates ternyata boleh dipelihara.

Kebolehan memelihara Buaya Muara disampaikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 Kediri BBKSDA Jawa Timur, David Fathurohman menyampaikan, buaya muara bisa dipelihara warga biasa asal sudah mengantongi ijin. Sebab buaya muara dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Macan Putih Gagal Pecahkan Rekor, Terhenti Oleh Kemenangan Persis Solo 

Memelihara satwa yang dilindungi, kata  David Fathurohman, tidak boleh sembarangan. Hal itu dikarenakan bilamana mereka memelihara, namun di kemudian hari sengaja melepaskan maka dapat membahayakan orang lain.

"Populasi di habitatnya yang sudah mulai menurun. Apalagi, populasi di alamnya sudah mulai menurun, terancam punah dan boleh dipelihara asalkan ada izin secara resmi," ucapnya, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut dia tidak menampik masih ada masyarakat di wilayahnya yang diam-diam memelihara jenis buaya tersebut.

Baca Juga: Walikota Batu Imbau Pejabat Cegah Tindak Gratifikasi Jelang Lebaran

Menurut David, setidaknya dalam waktu setahun terakhir, pihaknya bersama kepolisian telah tiga kali melakukan penertiban di wilayah Jombang, Trenggalek, dan Blitar.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya