Malang

Pengedar Pil Dobel L di Bantur Malang Dibekuk Kepolisian

  • Senin, 13 November 2023 | 13:27
Pengedar pil double L asal Bantur Malang

 

Malang, koranmemo.co - Pengedar pil dobel L yang diketahui berinisial AR (32) warga Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berhasil diamankan anggota Polsek Bantur, Minggu (12/11) malam di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan pengedar pil dobel L ini didapati barang bukti sebanyak 338 butir siap jual.Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pengedar dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan jika pengedar ini sudah lama menjadi target penangkapan petugas.

Baca Juga: Dua Siswi MAN Kota Batu Raih Medali Emas Dalam Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2023

"Yang jelas saat ini sudah diamankan dan untuk AR akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 Tahun penjara," terangnya, Senin (13/11).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap AR. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, atau yang sering disebut dengan pil koplo.

Baca Juga: Pemkab Kediri Tambah Pemasangan PJU di Jalur Banyakan-Manyaran-Tiron

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya