Ponorogo, KORANMEMO. CO - Belasan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo belum melaksanakan kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal deadline laporan pada 31 Maret 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto mengakui dari 44 anggotanya, 13 diantaranya belum melakukan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta laporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) kepada KPP Pratama.
"Data hari ini ada 13 yang belum melakukan LHKPN dan SPT tahunan," ungkap Sunarto, saat dikonfirmasi wartawan KORANMEMO.CO, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Kitab Irsyadul Mu’minin Karya KH Hasyim Asyari, Jadi Bahan kajan Ramadhan Ratusan Santri Tebu Ireng
Lebih jelas ke 13 anggota dewan tersebut berasal dari setiap fraksi di DPRD yang berjumlah 8.
Dengan rincian fraksi Nasdem 3 orang, PKS 1 orang, Gerindra 2 orang, Demokrat 1 orang, Golkar 2 orang, PKB 2 orang, PDI 1 orang dan fraksi gabungan (PPP, PAN, Hanura. Red) 1 orang.
Meski ada belasan anggota DPRD yang belum melakukan LHKPN, Sunarto mengaku tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sebab pemberian sanksi hanya diberikan oleh KPK.