Ponorogo

Operasi Gabungan Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Temukan Belasan Bungkus Rokok Ilegal

  • Rabu, 20 September 2023 | 08:52
Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP saat menggelar operasi pemberantasan roko ilegal (ist)

Ponorogo, koranmemo.co - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun dengan menggelar operasi gabungan di wilayah Ponorogo.

Kali ini, operasi gabungan menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal yang berada di kecamatan Slahung dan Kecamatan Ngrayun. Hasilnya sejumlah merk rokok tanpa dilengkapi pitai cukai berhasil diamankan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun.

"Kita temukan bungkusan tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi cap. Ini berarti sudah dikomersilkan dan melanggar ketentuan undang-undang," ungkap Joko, sesuai menggelar operasi gabungan.

Baca Juga: 7 Gerakan Mudah untuk Singkirkan Lemak di Lengan, Mana yang Jadi Favoritmu?

Joko mengatakan tak hanya mengamankan tembakau iris, pihaknya juga berhasil menemukan merk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Total ada 14 bungkus rokok yang berhasil disita dari operasi gabungan tersebut.

"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Ponorogo," pungkasnya.

Sementara itu, pegawai fungsional pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan secara tegas, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Ingin Hilangkan Lemak di Lengan? Ini 5 Metode yang Terbukti Efektif yang dapat Dicoba

"Kita akan secara tegas melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Karena memang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya