Ponorogo

Berkas Kasus Korupsi PNPM-MP Dengan Kerugian Rp 1,3 Miliar P21, Kejari Ponorogo : Segera Kita Sidang

  • Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:34
Tersangka CSY saat berada di dalam mobil tahanan

Ponorogo, koranmemo.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pelimpahan berkas tahap dua atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

Dugaan kasus korupsi yang bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut terjadi pada rentang tahun 2016 hingga 2018 dengan tersangka berinisial CSY. Tersangka merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko, dimana dalam kasus tersebut kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp 1,3 Miliar.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan penyerahan berkas beserta barang bukti dan tanggung jawab tersangka dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Melakukan Inovasi dalam Usaha, Pastikan Produk Tetap Relevan di Pasar Bisnis yang Berubah!

"Artinya berkas sudah sudah lengkap atau P21 dan selanjutnya akan dilakukan persidangan," ungkap Agung kepada wartawan, Jumat (27/10)

Agung juga menyebut, dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP) yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. Selain itu, juga diketahui dana simpan pinjam tersebut mengalami kredit macet, ditambah dana yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan digunakan secara pribadi.

"Ketika diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata ada kerugian negara senilai Rp 1,3 Miliar," beber Agung.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Modal Awal untuk Usaha Anda, Nomor 1 yang Paling Minim Risiko

Pihaknya juga mengatakan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya