Ponorogo

Tegakkan WiFi atau Kabel Swasta yang Berada di Aset Pemkab Ponorogo Bakal Kena Sewa

  • Rabu, 17 Januari 2024 | 11:36
Kepala Diskominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Jatmiko (istimewa)

Ponorogo, koranmemo.co - Sejumlah potensi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ponorogo terus digali. Salah satunya yakni dengan memberlakukan pajak untuk menegakkan WiFi atau kabel provider yang berdiri di lahan milik Pemkab Ponorogo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko. Menurut Sapto, saat ini ada ratusan tegakan WiFi atau kabel provider yang berdiri di atas lahan milik Pemkab yang tidak berizin.

"WiFi itu tegakannya banyak yang di atas aset, tapi belum ada izin ke kita, nah itu yang akan kita gali," ungkap Sapto, kepada koranmemo.com, Selasa (16/1).

Baca Juga: Cek! Fakta dan Mitos Seputar Rambut Rontok yang Penting Diketahui

Sapto menyebut jika pihaknya saat ini masih menunggu landasan hukum terkait penerapan bea pajak tersebut. Landasan hukum yang dimaksud yakni Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Termasuk SK dari Bupati mengenai besaran retribusi tegakan dan kabel yang memakai aset daerah untuk masuk PAD.

"Yang sudah menerapkan itu Sidoarjo dan Mojokerto, dan kita sedang menuju kesana untuk itu," paparnya.

Pihaknya menambahkan, paling cepat penerapan bea pajak untuk tegangan tersebut pada bulan Maret tahun ini. Namun, pihaknya masih memerlukan aprisal atau perhitungan nilai tegakan. Pun, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik tegangan yang berdiri di lahan pemerintah.

Baca Juga: Ingin Kurangi Rambut Rontok? Ini 10 Langkah Sederhana untuk Melakukan Detoks Rambut

"Kami menghimbau untuk seluruh operator atau provider untuk memiliki dasar hukum atau izin sebelum berdiri tegakan di lahan milik Pemkab Ponorogo," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya