Trenggalek

Tidak Betah Jadi Buronan, 1 Pelaku Pembalakan Sonokeling di Trenggalek Menyerah, 3 Pelaku Lainnya Masih Diburu

  • Kamis, 23 Februari 2023 | 16:30
Lokasi kawasan hutan yang dijarah para pelaku. (angga/memo)

Trenggalek, KORANMEMO.CO - Salah satu pelaku pembalakan liar kayu Sonokeling di Kabupaten Trenggalek menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yang diduga sudah tidak betah bersembunyi ini diketahui asal Trenggalek juga.

Karena 1 pelaku sudah menyerahkan diri, saat ini tinggal 3 orang lagi anggota komplotan pembalakan lainnya yang diburu petugas. Identitas mereka telah diketahui dan diperkirakan masih berada di wilayah sekitar Trenggalek.

“Jadi sekarang tersangka bertambah satu orang sehingga menjadi lima orang. Empat orang diamankan, satunya menyerahkan diri,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Kamis (23/2).

Pelaku yang menyerahkan diri itu berperan sama dengan empat orang yang diamankan sebelumnya, yaitu menebang dan mengangkut kayu sonokeling ke dalam truk. Termasuk dua dari tiga orang pembalak kayu sonokeling yang masih buron.

Baca Juga: 17 Warga Binaan Lapas Jember yang Mayoritas Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dipindah ke Lapas Lamongan, Ada Apa ?

“Yang dua orang sama, satunya pemiliknya. Jadi ada tujuh orang yang disuruh dari tersangka utama ini. Dua orang yang berperan menebang kayu dan satu orang yang menyuruh itu masih dalam pengejaran. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” imbuhnya.

Agus mengatakan, merujuk ketentuan perundangan yang berlaku sebanyak lima orang itu tidak dilakukan penahanan meskipun telah menyandang status tersangka. Sebab mengacu pada Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terdapat klausul yang menyebutkan ancaman hukuman berbeda jika pelaku berdomisili atau tinggal di sekitar kawasan hutan sehingga tidak sama dengan ancaman sebagaimana ketentuan perundangan yang mengatur.

“Kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan. Sebab ancamannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Kan dalam pasal 55 KUHP ada unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” sambungnya.

Sebelumnya petugas mengamankan sebanyak 31 kayu sonokeling hasil balak liar yang diangkut dari hutan wilayah Kecamatan Karangan. Puluhan kayu sonokeling colongan itu rencananya hendak dibawa ke sebuah gudang di wilayah Kecamatan Durenan dan dijual ke luar daerah.

Baca Juga: Debit Air Sungai Brantas Meningkat, Kapolsek Mojo Ingatkan Penyedia Jasa Perahu Tambang Utamakan Keselamatan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya