Trenggalek

46 ASN Trenggalek Cuti Haji, Boleh Ajukan Lima Tahun Lagi

  • Minggu, 11 Juni 2023 | 14:57
Ratusan CJH saat diberangkatkan dari Pendopo Trenggalek (Angga/Memo)

Trenggalek, koranmemo.id - Sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.

Mereka berangkat tahun ini bersama 519 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Bumi Menak Sopal lainnya yang tergabung dalam kloter 46 dan 47.

Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek, Nurudin Boedy Santoso mengatakan, 46 ASN yang ambil cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji itu terdiri dari satu pejabat struktural dan 45 pejabat fungsional.

Satu pejabat struktural itu adalah Sekretaris Dinas, sementara 45 pejabat fungsional mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Ditinggal Pemilik ke Pos Ronda, Rumah di Ponorogo Hangus Terbakar

“Totalnya ada 46, satu pejabat struktural dan lainnya fungsional,” kata Nurudin.

Karena mereka cuti, lanjut, Nurudin, mereka tetap mendapatkan gaji pokok. Selain itu para ASN itu juga tetap mendapatkan tunjangan lainnya meskipun tidak penuh seperti yang diterima setiap bulannya.

Puluhan ASN itu mengajukan cuti besar dengan rentan waktu tertentu dengan batas maksimal tiga bulan.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Rencanakan Tambah Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Guru Paud Hingga Seniman Reog

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya