Trenggalek

Iming-imingi Jajan, Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli Empat Siswi Sekolah Dasar

  • Senin, 13 November 2023 | 17:28
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek

Trenggalek, koranmemo.co - Seorang kakek inisial SIN (68) di Kabupaten Trenggalek diamankan kepolisian setempat. Dia diamankan setelah dilaporkan mencabuli empat siswi sekolah dasar. Dalam melancarkan aksinya, SIN mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan agar menuruti kelakuan bejat sang kakek.

“Dari hasil pemeriksaan total korban pencabulan yang dilakukan tersangka mencapai empat siswi sekolah dasar,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11).

Perbuatan bejat SIN itu dilakukan sejak kurun waktu September hingga Oktober 2023. Rata-rata korbannya adalah pelajar kelas satu dan dua sebuah sekolah dasar di Bumi Menak Sopal. Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan apa yang dialaminya kepada orang tuanya hingga akhirnya kasus itu mengembang.

Baca Juga: Perkecil Ukuran, Cara Perajin Tahu di Jombang Siasasi Mahalnya Harga Kedelai

“Dari situlah terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan tersangka lebih dari satu orang,” imbuhnya.

Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Gathut, SIN memberikan iming-iming kepada korban dengan membelikan jajan agar mau menuruti aksi bejatnya. Tipu daya SIN berhasil membujuk bocah sekolah dasar itu yang belum mengerti tentang perbuatan yang dilakukan SIN. Aksi itu dilakukan SIN di dekat sekolah tempat korban belajar.

“Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya,” ujarnya.

Baca Juga: Tekan Angka Laka Lantas, Polisi Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pelajar SMP

Dalam pengakuan tersangka, SIN melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan korban, tidak sampai melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah 1/3 apabila korban lebih dari satu orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya