Tulungagung

Aset Tanah Milik Koruptor di Tulungagung Mulai Disita, Bakal Segera Dilelang untuk Lunasi Pengembalian Kerugian Negara

  • Senin, 13 November 2023 | 19:47
Proses penyitaan aset tanah milik terpidana Haryono yang berlokasi di Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung

Tulungagung, koranmemo.co - Aset tanah milikTerpidana Haryono, mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung mulai dilakukan penyitaan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung nomor 7602K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022. Sesuai hasil putusan itu, aset tanah milik terpidana Haryono secara sah dilakukan penyitaan.

Diketahui, aset tanah milik koruptor itu berlokasi di Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung dengan total luasan lahan seluas 1.484 meter persegi. Penyitaan ini merupakan sebagai bentuk upaya untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan terpidana Haryono.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

"Mulai Jumat (10/11) kemarin asetnya sudah resmi kami sita dan dikuasai negara sebagai bentuk upaya pengembalian kerugian negara," kata Amri Rahmanto Sayekti, Senin (13/11).

Atas kasus yang menjeratnya, ungkap Amri, negara terpaksa mengalami kerugian senilai Rp 478 juta yang mana sudah dibayarkan senilai Rp 120 juta dan menyisakan hutang senilai Rp 358 juta. Setelah dilakukan penyitaan ini, aset tanah tersebut nantinya dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Diketahui, terpidana Haryono sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemda perihal program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diketahui pada proyek tersebut direalisasikan dalam 15 kontrak pengerjaan pengadaan dan pemasangan pipa di PDAM Tulungagung.

Baca Juga: Prasasti Lawadan Dipindah dari Pabrik Marmer ke Museum Tulungagung

"Pengadaan itu tahun anggaran 2016 sampai 2018 silam, total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120-160 juta per titik," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya