Batu

Kejaksaan Negeri Kota Batu Menerima Pelimpahan Berkas Kasus Penyebar Foto dan Video Pesta LGBT  

Hdi
  • Selasa, 4 April 2023 | 15:01
(Pelaku penyebar foto dan video LGBT kota batu diserahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu .(Arief/memo))

Batu, KORANMEMO. CO - Kejaksaan Negeri Batu sudah menerima pelimpahan berkas perkara penyebaran foto dan video pesta LGBT yang ada di Kota Batu yang sebelumnya diungkap jajaran Polres Batu.

Berkas perkara perkara penyebaran foto dan video pesta LGBT tersebut diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (04/04).

Pelaku penyebar foto dan video pesta LGBT berinisial FVA (29 ) warga Lawang Kabupaten Malang, menjual file foto dan video tersebut seharga Rp 150 ribu melalui akun instagram.

Baca Juga: Seorang Paman di Karangploso Malang Setubuhi Keponakannya Sampai Hamil, Diproses Hukum dan Berkasnya Sampai Kejaksaan 

" Berkas dan tersangka penyebar foto dan video pesta LGBT sudah diserahkan kepada kami, tentunya kami akan proses untuk persidangannya, tentunya tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, Selasa (04/04).

Disampaikan jika penangkapan penyebar foto dan video pesta LGBT di Kota Batu ini beredar luas setelah diketahui dari pemeriksaan jika pelaku ini menggelar 2 kali pesta LGBT pada Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jl. Dewi Sartika III-H/Rinjani A Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu.

Baca Juga: Polres Trenggalek Segera Otopsi Bayi Meninggal Usai Imunisasi Setelah Terima Hasil Investigasi Komnas KIPI  

"Pelaku penyebar foto dan video pesta LGBT pada saat mengadakan acara Gathering dengan para nudes yang Terdakwa merupakan pemilik group Nudes, dimana Terdakwa lalu membuat dan mengambil foto-foto dan video telanjang terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yang kemudian foto-foto dan video tersebut dipertontonkan," ungkapnya.

Disampaikan pula jika adanya pesta LGBT tersebut dimana acara LGBT tersebut pesertanya melakukan foto-foto dan membuat video bugil atau tanpa busana yang kemudian oleh pelaku FVA disebar melalui akun Twitter dan Grop Telegram dengan cara berbayar. dalam akun Twitter dan Group Telegram tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video adegan porno LGBT.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya