Kediri, KORANMEMO. CO - Anggota Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu (22/3).
Puluhan botol miras itu diamankan dari sejumlah sasaran operasi pekat tersebut, yakni di rumah milik SU (63) Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul dan GU (37) warga Dusun Kandangan Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu AKP Suharsono menjelaskan, kegiatan operasi miras ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Membanggakan, Masih Kelas 5 SD di Tulungagung, Bocah Ini Dipanggil Gabung ke Timnas Indonesia
Dalam operasi ini, ada dua tempat yang menjadi sasaran operasi di Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul dan Desa/Kecamatan Pagu.
"Total ada 24 botol miras berbagai merk berhasil diamankan petugas," jelasnya, kepada KORANMEMO.COM, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, Suharsono mengungkapkan, razia cipkon ini berawal anggota menerima laporan terkait adanya seseorang yang diduga menjual ataupun mengedarkan miras tanpa izin.
Baca Juga: Polsek Purwoasri Amankan Warga Blitar Gara Gara Acungkan Sajam, Begini Ceritanya
Selanjutnya, petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan mendapati informasi keberadaan penjual miras tersebut.