Kediri, KORANMEMO. CO - Aktor Ferry Irawan, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023), terdakwa yang merupakan aktor kawakan didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Terdakwa Ferry Irawan mengikuti sidang pembacaan dakwaan dengan mengenakan baju berwarna, masker, dan memakai peci berwarna putih.
Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Jasa Penukaran Uang Baru di Lamongan, Ini Tips yang Aman
Sedangkan, jaksa penuntut umum yang mengikuti di sidang di ruangan ada empat orang.
Dalam sidang ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk tujuh jaksa yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Ketujuh jaksa penuntut umum tersebut adalah Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, Aditya Okto Thohari, Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, dan Ribut.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin