Tulungagung, koranmemo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menyatakan, sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) masih tergolong belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini membuat ratusan Bacaleg itu harus segera memperbaiki berkasnya apabila ingin dinyatakan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif mengatakan, proses verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan terhadap 766 bacaleg di Tulungagung sudah selesai dilakukan. Hasilnya, hanya ada sebanyak 47 bacaleg yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Aniaya Pemuda Hingga Gunakan Sajam, Oknum Perguruan Silat Ditangkap Polres Kediri
Hal itu berarti, masih ada sebanyak 719 Bacaleg yang masih berstatus BMS dikarenakan berbagai macam faktor.
"Terutama terkait masalah berkas pencalonan ya, karena dari sekian banyak item berkas pencalonan, kalau ada satu saja yang tidak sesuai syarat, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Much. Arif, Senin (26/6).
Proses verifikasinya sendiri, jelas Arif, dilakukan oleh tim verifikator yang sudah melakukan verifikasi terhadap seluruh bacaleg yang mendaftar. Mulai dari ijazah terlegalisir, KTP, surat keterangan kesehatan, surat berkelakuan baik dan berkas lainnya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-77, Polres Magetan Segera Punya Dua Polsek Baru