Kediri

Wajib, Perusahaan di Kabupaten Kediri Harus Beri THR karyawan Satu Minggu Sebelum Lebaran

Hdi
  • Kamis, 6 April 2023 | 10:43
(Rina Indra Astuti St. MM Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kediri (bakti/memo))

 

Kediri, KORANMEMO. CO - Perusahaan di Kabupaten Kediri wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawan. Sesuai ketentuan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri THR diberikan satu minggu sebelum lebaran.

Namun sebenarnya jika mengacu pada aturan Kemenaker THR harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran.

Pemberian THR pada karyawan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri itu, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang THR.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Kota Malang Ngaplo, Dipastikan Tidak Dapat THR

Rina Indra Astuti ST. MM Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan, pemberian THR sebelum lebaran merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian perusahaan ke karyawan di hari besar keagamaan.

“Di Kabupaten Kediri terdapat 1.893 perusahaan dengan rincian perusahaan besar 28,perusahaan menengah 11, perusahaan kecil 912 dan sisanya Mikro. Mereka sudah selayaknya memberikan THR kepada karyawannya. Jika perusahaan tidak memberikan THR hal tersebut menyalahi aturan,” jelasnya.

Rina menambahkan, pihaknya menyampaikan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR pasti akan ada sanksi, pengawasan dan pantauan langsung dari Disnaker Jatim.

Baca Juga: Pemkab Kediri Sukses Turunkan Angka Stunting, Kucinya Sinergi dan Kolaborasi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya