Kediri, koranmemo.id - Sebelum memasuki tahap pencairan Bantuan Sosial Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Kota Kediri terlebih dahulu melakukan verifikasi data pelamar.
Hal tersebut dilakukan guna memeriksa kesesuaian data pelamar terhadap persyaratan yang ditentukan.
“Verifikasi ini sudah dilakukan sejak tanggal 10 Juni lalu dan hari ini adalah yang terakhir. Ini sekaligus untuk menyeleksi pendaftar yang datanya kurang atau tidak sesuai maka langsung kami nyatakan gugur,” jelas Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Anang menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan dalam program ini antara lain: merupakan mahasiswa aktif dari keluarga tidak mampu; memiliki IPK minimal 3,0; warga asli Kota Kediri dibuktikan dengan KTP dan KK; serta mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Kediri.
Sebagai informasi, Bansos ini merupakan program upaya Pemkot Kediri untuk membantu mahasiswa berprestasi yang tidak mampu dengan memberikan bantuan pendidikan senilai Rp5.000.000.
“Uang tersebut harus diperuntukan untuk kebutuhan kuliah, seperti: biaya pendidikan, pembelian buku dan alat tulis, pembelian peralatan bahan praktikum, dan pemenuhan sarpras penunjang pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Mengintip Kekuatan PSM Makasar, Lawan Tanding Persik Kediri Selanjutnya
Pada tahun 2023, Pemkot Kediri menetapkan kuota penerima sebesar 300 mahasiswa. Program ini dapat diikuti oleh seluruh warga Kota Kediri dari kalangan tidak mampu yang sedang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi manapun.