Kediri, koranmemo.id - Pekerja serabutan berinisial DS (42), asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri Kota.
DS ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil dobel L.
Terduga pengedar narkoba ini ditangkap petugas ketika sedang berada di rumahnya pada Jumat (16/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Hendak Balap Liar, Puluhan Motor Tak Sesuai Standar Diamankan Polres Kediri
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan mengatakan, pengungkapan narkoba ini diawali oleh informasi yang didapatkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota dari masyarakat.
"Dari informasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan," katanya, Minggu (18/6).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk, informasi yang disampaikan tersebut memang benar.
Baca Juga: Dishub Tulungagung Bakal Pasang 18 APJ, Gelontorkan Anggaran Rp 200 Juta
Petugas pun mendapatkan identitas dan ciri-ciri dari terduga pelaku. Akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku dapat ditangkap petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.