Kediri

Pekerja Tidak Dapat THR, Diimbau Segera Lapor, Disnaker Kabupaten Kediri Buka Posko Pengaduan 

Hdi
  • Sabtu, 8 April 2023 | 11:39
(Rina Indra Astuti Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri (bakti/memo))

Kediri, KORANMEMO. CO - Jika anda seorang pekerja atau karyawan di perusahaan di Kabupaten Kediri tapi tidak mendapatkan hak berupa THR diimbau lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalu posko pengaduan.

Disnaker Kabupaten Kediri membuka Posko pengaduan layanan THR (Tunjangan Hari Raya) seperti tahun tahun sebelumnya.

Posko ini dibuka untuk memberkan layanan pengaduan bagi karyawan bila tidak terbayarkan THR-nya. Sebab perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada H-10 lebaran.

Baca Juga: Dua Mobil Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Batu, Viral di Medsos dan Meresahkan 

Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri melalui Rina Indra Astuti Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan bagi karyawan yang pembayaran THR-nya terlambat bisa mengadukan.

Kemudian dari pengaduan tersebut Disnaker akan menindaklanjuti dan memediasi perusahaan dan karyawan.

" Kami berharap kepada semua perusahaan di Kabupaten Kediri yang sudah mampu membayar THR hendaknya mau membayar THR kepada karyawanya tepat waktu. Tentunya sesuai dengan SE Menaker," jelasnya.

Baca Juga: Mobil Avanza Ringsek dan Terpental 20 Meter Setelah Dihantam KA di Lamongan, Begini Ceritanya

Ditambahkan,karyawan yang THRnya tidak atau belum terbayarkan bisa menanyakan ke perusahaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya