Kediri

Wali Kota Kediri Tanda Tangani Penetapan Persetujuan Tiga Raperda Bersama DPRD Kota Kediri

Hdi
  • Jumat, 14 April 2023 | 10:49
(Wali Kota Kediri Tanda Tangani Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kota Kediri)

Kediri, KORANMEMO.CO - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut adalah perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Baca Juga: Diduga Penghasilan Sebagai Petani Kurang, Warga Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kediri Nyambi Jadi Pengedar Sabu Sabu

Penetapan persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Kamis (13/4) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan untuk perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 ini salah satu perubahannya menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV dan mengalihkannya menjadi jabatan fungsional.

Serta mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga: Kasus Ibu dan Bayi Meninggal di Lahan Tebu di Kediri Ditangani Tiga Jaksa  

"Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Jatim," ungkap Wali Kota Kediri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya