âSaat digeledah, petugas menemukan pesan di WhatsApp jika Yud ini menjual sabu kepada Raj, dan sabu itu didapat dari Had, warga Dusun Surak Desa Pesanggrahan Kecamatan Gudo,â papar kasi humas.
Mendapat keterangan, Tim Rajawali 19 bergerak cepat mencari keberadaan Had. Tak lama kemudian, Had dapat dibekuk di rumahnya malam itu juga digelandang bersama barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu, berikut sepeda motor dan ponsel sebagai sarana transaksi.
âSelanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,â pungkas Supriyanto.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso menambahkan, saat diinterogasi kedua tersangka mengaku jika narkoba jenis sabu itu didapat dari seseorang di wilayah Kabupaten Jombang. âIni masih kita selidiki keberadaan jaringan di atasnya lagi, dan semoga kami dapat membongkar jaringan narkoba ini. Sebab nama dan crri-ciri orangnya sudah kami dapatkan,â kata Pujo.
Sumber : koranmemo.idm