Kriminal

Satpol PP Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di 2 Warung

admin
  • Rabu, 18 Januari 2023 | 00:00

Lamongan, KORANMEMO.CO - Satpol PP Kabupaten Lamongan menggelar razia miras di wilayah Kecamatan Babat pada Selasa (17/1/2023) sore. Razia ini dengan sasaran 2 warung yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal.

Pertama petugas merazia warung milik Fatkhur yang berada di Dusun Tlogorejo Desa Sambangan Kecamatan Babat. Petugas menyita 160 botol miras dari berbagai merk, yang ditemukan di warung milik Fatkhur.

"Dari warung milik Fatkhur, kami menemukan barang bukti seperti Anggur Merah Gold 14 botol, Anggur Koleshom Besar 30 botol, Anggur Koleshom Kecil 7 botol, Bir Bintang 22 botol, Bir Guinnes 47 botol, Anggur Merah 5 botol, Anggur Putih 7 botol, Drum Whisky 7 botol, Ice Land Besar 7 botol, Ice Land Kecil 9 botol, Factor 4 botol, Newport 1 botol, Arak ½ Liter, dan 1 buah KTP milik Fatkhur," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Lamongan Sutrisno , Rabu (18/01/2023).

Selanjutnya, petugas Satpol PP menyasar warung yang berada di belakang SMP Babat milik Miftakhul Khasanah di Desa Gembong Kecamatan Babat yang diduga juga menjual miras.

Ternyata benar, di warung tersebut petugas menemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak dua jerigen yang disembunyikan di belakang warung tepatnya di bawah pohon pisang.

"Di warung milik Miftakhul Khasanah kami menemukan barang bukti berupa Toak 23 liter dan mengamankan 1 KTP milik Miftakhul Khasanah," bebernya.

Sutrisno mengatakan, kedua pemilik warung tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan. Razia ini dilakukan untuk menekan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lamongan.

" Kami harapkan dengan razia ini tercipta situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan," tandasnya.***

Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya