Lamongan

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus 2 Pencuri Diesel, Ditangkap Saat COD dengan Pembeli

Hdi
  • Kamis, 23 Maret 2023 | 17:00
(ist)

Lamongan, KORANMEMO.CO  - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pencuri diesel yakni MA (20) dan SP, warga Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

MA (20) dan SP, pencuri diesel tersebut diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat hendak menjual hasil curian melalui COD.

Setelah diamankan dan diinterogasi petugas Satreskrim Polres Lamongan, keduanya mengakui mendapatkan mesin pompa air itu dari mencuri di sawah tambak Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Harga Cabai di Kediri Terus Naik Sejak Masuk Ramadhan  

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, penangkapan dua terduga pencuri diesel itu, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Dimana ia kehilangan mesin pompa air yang berada di gubuk sawah tambaknya di Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi.

"Mesin pompa air milik korban tersebut memiliki ciri - ciri khusus yaitu bertanda ada karat di atas knalpot dan stiker tutup tangki sobek separuh," jelas Ipda Anton Krisbiyantoro ketika dikonfirmasi KORANMEMO.CO.

Baca Juga: Puluhan Ribu Bibit Pohon Ditanam di Desa-desa di Trenggalek Secara Serentak, Ini Momen yang Diperingati

Pihaknya juga menambahkan dua terduga pelaku pencurian diesel ditangkap pada Kamis (23/03/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya