Lamongan, KORANMEMO.CO - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pencuri diesel yakni MA (20) dan SP, warga Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
MA (20) dan SP, pencuri diesel tersebut diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat hendak menjual hasil curian melalui COD.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas Satreskrim Polres Lamongan, keduanya mengakui mendapatkan mesin pompa air itu dari mencuri di sawah tambak Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Harga Cabai di Kediri Terus Naik Sejak Masuk Ramadhan
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, penangkapan dua terduga pencuri diesel itu, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Dimana ia kehilangan mesin pompa air yang berada di gubuk sawah tambaknya di Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi.
"Mesin pompa air milik korban tersebut memiliki ciri - ciri khusus yaitu bertanda ada karat di atas knalpot dan stiker tutup tangki sobek separuh," jelas Ipda Anton Krisbiyantoro ketika dikonfirmasi KORANMEMO.CO.
Pihaknya juga menambahkan dua terduga pelaku pencurian diesel ditangkap pada Kamis (23/03/2023).