Lamongan

Polsek Mantup Kabupaten Lamongan Amankan Truk Pengangkut Kayu Jati Ilegal

  • Senin, 5 Juni 2023 | 16:49
Barang bukti truk dan gelondongan kayu diamankan di Polsek Mantup (ist)

Selanjutnya, Krph Mantup bersama anggotanya dan Polhutmob melakukan pengecekan dan menemukan dua orang pelaku sedang memuat kayu jati hasil penebangan di kawasan hutan tersebut.

Kayu-kayu tersebut dimuat ke dalam truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 8348 UJ.

Baca Juga: Kemenag Ponorogo akan Berangkatkan Lagi 108 CJH Minggu Ini, Semuanya Cadangan

"Setelah dilakukan pengejaran, diketahui truk tersebut membawa kayu-kayu ke galangan yang dimiliki oleh seorang bernama Takim di Dusun Oro-Oro Ombo, Desa Mantup," bebernya.

Pihak perhutani dan Polsek Mantup kemudian melakukan pengecekan di galangan tersebut dan saat petugas menanyakan kepada Takim atas kepemilikan kayu tersebut ia tidak mengakuinya.

Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek mantup.

Baca Juga: 5 Tips Membeli iPhone Bekas atau Second, Jangan Sampai Tertipu!

"Saat petugas tiba di lokasi, kayu-kayu tersebut sudah diturunkan dan pelaku berhasil melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi S-8348-UJ, 10 batang kayu jati berbentuk bulat glondongan dalam berbagai ukuran, serta dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat berwarna hitam tanpa plat nomor," tandasnya.

Reporter: Suprapto
Editor: Della Cahaya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya