Malang, KORANMEMO.CO - Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memberikan peringatan pada pedagang baju bekas impor di 3 kecamatan agar tidak meneruskan usahanya.
Diskopindag Kota Malang meneruskan kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan larangan terhadap bisnis thrifting shop atau baju bekas impor karena dianggap merusak industri tekstil di Indonesia.
“Selama beberapa bulan ini semenjak dikeluarkan aturan larangan tersebut kami dapati bahwa di 3 kecamatan di Kota Malang terdapat toko yang masih ada baju trifting,” kata Eko Kepala Diskopindag Kota Malang, Minggu (02/04).
Disampaikan jika 3 kecamatan yang diambil tindakan larangan ancaman thrifting oleh Diskopindag Kota Malang antara lain Blimbing, Klojen, dan Lowokwaru.
"Di Kecamatan Blimbing terdapat 4 toko, Kecamatan Klojen memiliki 2 toko dan Lowokwaru sebanyak 3 toko," urainya .
Dalam ranah ekonomi, pertumbuhan perdagangan pakaian bekas yang diimpor cukup merusak industri konveksi lokal meskipun tidak terlalu signifikan.
Baca Juga: Ratusan Pendaftar Program Banmod 2023 di Kota Kediri Belum Disurvei, Ini Sebabnya
“Untuk saat ini kami beri kelonggaran dahulu dikarenakan untuk menghabisi sisa barang dan momen lebaran,” ujarnya.