Malang, KORANMEMO.CO - Polisi RW Polres Malang ungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur. Bersinergi dengan Satreskrim Polres Malang, Polisi RW berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pengejaran hingga luar Provinsi.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, polisi RW yang baru dibentuk ini menangkap terduga pelaku berinisial MH (37) warga Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Bersama tim Satreskrim Polres Malang, polisi RW menangkap pelaku di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/5) malam,” kata IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (26/05).
Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan warga jika salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
"Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," ungkapnya.
Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang.