Malang

Polres Malang Bekuk Dua DPO Pembalakan Liar

  • Kamis, 8 Juni 2023 | 11:01
Kayu ilegal yang diamankan (ist)

Malang,koranmemo.id - Polres Malang berhasil menghentikan pelarian dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Malang, kedua tersangka, KS (58) dan KN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Mapolres Malang.

Baca Juga: Permintaan Kambing Meningkat di Jombang, Banyak Terjual Melalui Market Place Online

“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, KS dan KN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi," kata Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, Rabu (7/6).

Kayu tersebut kata Iptu Taufik diduga berasal dari Kawasan hutan milik Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,"jelas Iptu Taufik.

Baca Juga: Agendakan Pertandingan Uji Coba Lawan Dewa United, Marcelo Ingin Lihat Progres Pemain Persik Kediri

 Iptu Taufik menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan, Polres Malang di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6) pekan lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya