Nasional

Unit Reskrim Polsek Glagah Lamongan Gagalkan Peredaran Miras Asal Mojokerto, 200 Miras Jenis Arak Bali Disita

admin
  • Rabu, 4 Januari 2023 | 00:00

Lamongan, KORANMEMO.CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Glagah Lamongan menggagalkan peredaran miras yang dikirim dari Mojokerto. Petugas mengamankan sedikitnya 200 botol miras jenis arak bali. Kasus itu kini dalam proses pengembangan guna menangkap pemasok dan produsen miras tersebut.

Petugas juga mengamankan sopir atas nama Depi Tri Waluyo (31), warga Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan dua penumpang, satu wanita dan satu laki - laki.

Awalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Glagah Lamongan menghentikan sebuah mobil pick up putih nopol S 8741 SC saat patroli di Desa Gempol Pendowo pada Selasa (3/01/2023) dini hari.

Karena ada yang mencurigakan, petugas bertanya pada Depi selaku pengemudi terkait isi muatan. Namun saat ditanya, Depi tidak fokus dan terlihat gugup sehingga membuat petugas semakin curiga.

Petugas kemudian memeriksa muatan mobil yang ditutupi terpal dan menemukan beberapa dus berisi botol miras. Setelah digeledah petugas menemukan puluhan botol miras jenis arak bali. Depi tidak bisa memberikan penjelasan dan akhirnya dibawa ke Markas Polsek Glagah.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bermuatan 200 botol miras jenis arak bali @ 0,5 liter/500 ml dengan jumlah 100 liter,"jelas Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro, Rabu (4/01/2023).

Menurut pengakuan Depi, arak tersebut berasal dari Mojokerto dan akan dikirim kepada pemesan di Gresik.

"Itu barang dari Mojokerto mau didistribusikan ke Lamongan dan Gresik," tambahnya.

Guna proses hukum selanjutnya, kini perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskoba Polres Lamongan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya