Ponorogo

Dua Napi Korupsi di DPUPKP Ponorogo Tahun Ini Dapat Remisi

Hdi
  • Selasa, 18 April 2023 | 13:39
(Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ponorogo Agus Yanto (ist))

Ponorogo, KORANMEMO.CO - Rumah tahanan (rutan) kelas IIB Ponorogo, pada momen lebaran tahun ini memberikan remisi khusus (RK) pada dua orang terpidana korupsi. 

Keduanya merupakan napi korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Keduanya juga tidak perlu membayar uang denda untuk mendapatkan RK atau pengurangan masa pidana sebagaimana UU RI 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ponorogo Agus Yanto mengatakan, kedua napi kasus korupsi tersebut diusulkan mendapatkan remisi setelah memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Tiga Pencuri Ambil Motor NMAX di Minimarket Lamongan, Aksinya Terekam CCTV

"Dua duanya kasus perbaikan jalan, sudah masuk tahun pertama hukuman dan diusulkan mendapatkan remisi 15 hari," ungkap Agus.

Agus menerangkan bahwa penerapan UU RI 22/2022 baru dilaksanakan tahun ini.

Jika sebelumnya, napi koruptor wajib melunasi denda sebagai syarat mendapatkan remisi.

Kini, melalui aturan baru itu napi koruptor tak perlu melampirkan bukti pelunasan denda untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga: Kodim 0809/Kediri Gelar Bazar Murah dan Pembagian Zakat, Ini Penjelasannya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya