Ponorogo

Kedapatan Curi Kayu Jati di Lahan Perhutani, Dua Orang Asal Ponorogo Diringkus Polisi

  • Minggu, 25 Juni 2023 | 13:49
Kedua tersangka berikut barang bukti saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo (Sony/Memo)

Ponorogo, koranmemo.id - Satreskrim Polres Ponorogo meringkus dua warga Kecamatan Pulung berinisial DN (37) dan HC (57).

Mereka diringkus setelah kedapatan membawa kayu jati gelondongan hasil pembalakan liar di kawasan hutan milik perhutani.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan saat ditangkap keduanya hanya mengaku sebagai sopir dan kernet.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Terapis, Wanita Asal Madiun Gondol Motor Milik Warga Ponorogo

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju kabupaten Madiun untuk dijual kembali.

"Ada 6 gelondong kayu jati berbagai ukuran yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku," ungkap Niko kepada wartawan.

Niko bercerita, awal mula penangkapan kedua tersangka tersebut ketika unit Reskrim Polres Ponorogo bersama dengan petugas dari perhutani melakukan patroli rutin.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha, 15.165 Tiket Kereta Api di Stasiun Blitar Ludes Terjual

Saat berada di kawasan hutan masuk Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung petugas mendapati sebuah truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat kayu jati. Saat diperiksa kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya