Ponorogo, KORANMEMO.CO - Pegawai Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo meminta salah satu jamaah calon haji warga kelurahan Kertosari untuk membongkar kopernya.
Sebab saat ditimbang, berat koper tersebut melebihi batas karena sampai 22 kilogram, sehingga harus dibongkar
Asid, salah satu keluarga Jamaah Calon Haji tersebut kemudian membongkar koper milik bapaknya karena melebihi batas maksimal.
Baca Juga: Warga Curhat ke Polsek Sambeng Masalah Perguruan Silat, Begini Komentar Warga
Untuk diketahui, ratusan koper barang bawaan milik para jamaah haji asal Ponorogo dikumpulkan di kantor Kemenag setempat.
Sebelum diterbangkan ke ratusan koper tersebut dilakukan pengecekan jumlah berat maksimal yang diperbolehkan yakni 20 Kg.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo, Marjuni mengatakan, total ada 497 buah koper milik jamaah yang telah dilakukan pengecekan dan dikumpulkan, baik dari kloter 10 maupun kloter 11.