Ponorogo

Kantor Imigrasi Ponorogo Gagalkan Penjualan Organ Dalam ke Luar Negeri

  • Kamis, 6 Juli 2023 | 12:51
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat press rilis di kantor Imigrasi Ponorogo (Sony/Memo)

Ponorogo, koranmemo.co - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan tindakan pidana penjualan organ dalam manusia keluar negeri.

Dari kasus tersebut pihak imigrasi mengamankan 5 orang terduga pelaku yang saat ini telah mendekam di Sel Mapolres Ponorogo.

Kelima pelaku tersebut yakni MM warga Buduran Sidoarjo, SH warga Tangerang Selatan, WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS warga Mojokerto.

Baca Juga: Pagu Tak Terpenuhi, PPDB SMP Negeri di Trenggalek Diperpanjang hingga 16 Juli

Kelima terduga pelaku tersebut diamankan ketika hendak mengurus paspor di kantor Imigrasi Ponorogo.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula ketika SH dan MM hendak mencetak paspor pada Selasa (4/7) setelah sebelumnya melakukan pendaftaran melalui online.

Saat berada di depan petugas keduanya mengaku hendak pergi liburan ke Malaysia.

Baca Juga: Rumah Warga Srengat Blitar Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

"Saat kita wawancara keduanya mengaku mau ke Malaysia untuk liburan," ungkap Hendro kepada sejumlah wartawan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya