Trenggalek

Bila Usulan Remisi Disetujui, Empat warga Binaan Rutan Kelas II B Trenggalek Langsung Bebas, Ini Penjelasannya

Hdi
  • Jumat, 14 April 2023 | 13:03
Rutan Kelas II B Trenggalek (Angga/Memo)

Trenggalek, KORANMEMO.CO - Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek diusulkan mendapatkan remisi lebaran tahun 2023. Empat warga binaan bakal langsung bebas bila pengajuan disetujui.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani mengatakan, terdapat 129 narapidana kasus narkotika yang diusulkan dapat remisi dari total pengusulan 246 warga binaan. Sisanya adalah narapidana tindak kejahatan pidana umum.

“yang langsung bebas jika remisi dikabulkan adalah warga binaan dari kasus kejahatan tindak pidana umum. Semuanya warga Trenggalek,” kata Zainal, Jumat (14/4).

Baca Juga: Antisipasi Banjir di Musim Penghujan, Dinas PUPR Kota Batu Fokus Pemeliharaan Drainase  

Sementara, 303 warga binaan lain belum diajukan dapat remisi karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat.

“sekarang ini pakai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sehingga lebih akurat. Jadi perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum,” imbuhnya.

Selain itu pemberian remisi juga mempertimbangkan nilai Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang mengukur tingkat risiko masing-masing warga binaan.

Baca Juga: Kebakaran Menimpa Gudang Produksi Telur Asin dan Studio Foto di Trenggalek, Kerugiannya...

Zainal menyebut, wewenang pemberian remisi adalah kewenangan dari Kemenkumham, pihaknya hanya sebatas mengusulkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya