Tulungagung

BCA Tulungagung Harus Segera Kembalikan Sertifikat Nasabah yang Menang Gugatan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Hdi
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 16:28
(Kuasa Hukum Korban, Yogi Saputra (Yogi untuk Koranmemo) )

Tulungagung, KORANMEMO. CO - Nasabah yang menggugat PT Bank BCA Cabang Tulungagung sebesar Rp 100 Miliar akhirnya menang.

Karena gugatan dimenangkan oleh nasabah, maka pihak bank diminta untuk segera mengembalikan sertifikat milik nasabah tersebut.

Kuasa Hukum korban, Yogi Saputra mengatakan, setelah melalui 12 kali persidangan, perkara gugatan tersebut dimenangkan kliennya selaku penggugat.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Kang Marhaen Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

Pasalnya, selama proses persidangan, pihak PT Bank BCA Cabang Tulungagung dianggap melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada nasabahnya.

Mengingat pihak Bank sudah mengakui jika sudah menerima pelunasan sejak tahun 2019 silam.

"Pada persidangan, pihak bank mengakui jika klien kami sudah melunasi pinjamannya, tetapi belum menyerahkan sertifikat agunannya," kata Yogi Saputra, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Kajian Pansus Raperda Penyerahan PSU

Tidak diberikannya sertifikat milik kliennya, jelas Yogi, dikarenakan pihak bank mengganggap jika kliennya masih memiliki hutang di PT Bank BCA Tulungagung.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya