Malang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Kajian Pansus Raperda Penyerahan PSU

Hdi
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 15:26
V (ist)

 

Malang, KORANMEMO.CO  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat kajian panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda No 05. Tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman (PSU).

Rapat ini digelar di Hotel Grand Miami Kepanjen, Selasa (09/05).

Dalam rapat pansus kajian PSU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yakni Dofic Soroanggomo yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga: Akan ada 5 Desa Baru di Ponorogo, Pemekarannya Masih Proses, Ini Daftarnya

Hadir sebagai narasumber dan peneliti dari Universitas Merdeka Malang (Unmer) yakni Arif Suhardiman ,SE.

Dalam kesempatan ini , Ketua Pansus Dofic Soroanggomo menjelaskan sangat perlunya diadakan rapat kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kali ini dapat meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan wawasan serta dapat memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif dalam rangka
penyempurnaan pembahasan Raperda tersebut.

"Rapat kajian ini sangat penting sekali untuk kedepannya , yang jelas kami selaku DPRD Kabupaten Malang mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan maka dengan diadakan rapat kajian ini biar tepat sasaran dalam pembentukan Perda nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kediri Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi, Difasilitasi Disnaker

Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda diwujudkan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati, selain itu juga membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda dan mengajukan usul rancangan Perda.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya