Tulungagung

Kedapatan Bawa Dua Sajam, Pedagang Ayam Geprek di Tulungagung Diringkus Polisi

  • Kamis, 9 November 2023 | 20:05
DRD (26) saat diamankan di Polres Tulungagung akibat kedapatan membawa senjata tajam (Humas Polres Tulungagung)

 

Tulungagung, koranmemo.co - Salah seorang pemuda berinisial DRD (26) warga Desa/Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung terpaksa diringkus petugas gabungan, Ranu (8/11). Diketahui, pemuda tersebut diamankan saat petugas gabungan menggelar operasi cipta kondisi yang mana dia kedapatan membawa senjata tajam.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, sekitar pukul 07.30 WIB, petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 0807, Satpol PP dan Polres Tulungagung menggelar operasi cipta kondisi di tepi Jalan depan Kantor Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel.

Pada saat operasi tersebut, petugas mengentikan setiap kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas mulai dari kelengkapan kendaraan maupun penggunaan helm. Kemudian, pelaku DRD juga tidak luput diberhentikan oleh petugas lantaran sepeda motornya tidak lengkap.

Baca Juga: Harga Beberapa Bapok di Tulungagung Naik, Disperindag Gelar Operasi Pasar

"Awalnya kami hanya mendapati jika sepeda motor yang digunakan pelaku ini tidak lengkap, sehingga kami berhentikan untuk diperiksa dokumennya," kata Iptu Mujiatno, Kamis (9/11).

Saat melakukan pemeriksaan, ungkap Mujiatno, petugas menaruh curiga terhadap gelagat pelaku yang seolah-olah sedang menyembunyikan sesuatu. Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang rupanya dia kedapatan membawa sebilah parang dan pisau lipat.

Diketahui, senjata tajam tersebut disimpan pelaku di dalam tas ransel yang dibawa oleh pelaku. Mendapati adanya senjata tajam yang dibawa pelaku, petugas lantas mengamankan pelaku dan menyita senjata tajam tersebut yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ini Wajah Pelaku Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya