Tulungagung

Pemkab Tulungagung Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024, KPU Terima Rp 53 Miliar Sementara Bawaslu Rp 17 Miliar

  • Senin, 20 November 2023 | 19:33
Proses penandatanganan NPHD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung

Tulungagung, koranmemo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah menyetujui dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Tulungagung.

Meski telah menyetujui, Pemkab Tulungagung rupanya tidak mampu memberikan 40 persen anggaran pada tahap pertama sesuai surat dari Kemendagri.

Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya baru saja menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung. Pada NPHD tersebut, pihaknya sudah memutuskan untuk memberikan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Tulungagung.

Baca Juga: Gathering Bersama Media di Madiun, Ini Pesan Wali Kota Maidi

Terkait nominalnya sendiri terdapat perbedaan yang mana untuk pihak KPU akan menerima dana hibah senilai Rp 53 milyar sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp 17 miliar.

Dengan penandatanganan NPHD ini, antara pihak Pemkab Tulungagung, KPU dan Bawaslu sudah sepakat dengan besaran nilai dana hibah yang diberikan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Pelaksanaan tanda tangan NPHD bersama KPU dan Bawaslu Tulungagung dilaksanakan sesuai dengan Kemendagri dan ini merupakan kewajiban Pemkab Tulungagung dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Heru Suseno, Senin (20/11).

Baca Juga: Pembongkaran Paksa Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Terus Dilakukan, Sisa 2 yang Belum Ditindak

Sedangkan untuk pencairannya, jelas Heru, diketahui secara aturan, pencairan anggaran Pilkada 2024 dilakukan dengan cara dua tahap pencairan. Diketahui pada tahap pertama pencairan dana hibah diberikan sebesar 40 persen pada tahun ini sedangkan sisa 60 persen akan diberikan pada tahap kedua pada tahun 2024 mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya