Tulungagung, koranmemo.co - Prasasti Lawadan yang sebelumnya disimpan dan dikuasai oleh PT. IMIT dipercayai merupakan dasar dalam penentuan hari jadi Kabupaten Tulungagung.
Selama dikuasai oleh PT. IMIT, masyarakat, peneliti maupun pemerintah sendiri tidak mudah untuk mengakses prasasti tersebut. Kendati saat ini sudah berhasil dipindah dan diambil alih pemerintah, namun rupanya proses pemindahan perlu 16 tahun lamanya.
Prasasti Lawadan sendiri sudah berada pada komplek pabrik marmer PT. IMIT masuk Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung sudah sejak tahun 1970an silam.
Baca Juga: Prasasti Lawadan Sudah Dikeluarkan dari PT IMIT, Proses Pemindahan Berlangsung Selama 14 Jam
Sejak saat itu, benda cagar budaya itu berada dalam genggaman PT. IMIT sebelum akhirnya berhasil diambil alih oleh Pemkab Tulungagung pada akhir tahun 2023 ini.
Sebelum berhasil dipindahkan, masyarakat yang ingin melihat wujud Prasati Lawadan sendiri hanya bisa menikmatinya melalui foto yang sudah beredar.
Bahkan para peneliti yang ingin meneliti atau merawat prasasti tersebut bahkan harus melalui berbagai prosedur yang rumit sebagai salah satu syarat untuk memasuki wilayah pabrik PT. IMIT tersebut.