Batu, KORANMEMO.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menghentikan aktifitas pembangunan Green House Strawberry yang ada di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Penghentian tegas dilakukan karena pembangunan Green House Strawberry terbukti tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menegaskan, pembongkaran dan pemerataan lahan green house strawberry tersebut ternyata masih berpatokan perizinan bangunan awal di lahan itu. Yakni saat masih sebagai pabrik jamur.
“Makanya, waktu itu ada perubahan pengembangan. Dan ini yang digunakan, itu masih menggunakan izin dasar yang lama. Kalau dahulu sebagai gudang perindustrian (Pabrik Jamur) dan sekarang untuk green house strawberry atau kegiatan adaptif dengan pertanian,” terang Bambang,Sabtu (25/03).
Dijelaskan jika saat ini pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penutupan total.
Akan tetapi lanjutnya, dilakukan penutupan sementara dan dilarang beraktivitas di lokasi green house strawberry sampai kepengurusan izinnya keluar.
Baca Juga: Menteri Perhubungan Imbau Kementerian Lain dan Swasta Sediakan Layanan Mudik Gratis
“Yang pasti, kita hentikan sementara pembangunan green house strawberry
itu sampai izinnya keluar. Dan, dilarang ada aktivitas di lahan,” tegasnya.