Batu

Aturan Baru, Kades di Kota Batu Bila Maju Bacaleg Tidak Perlu  Mundur, Ini Penjelasannya 

Hdi
  • Jumat, 28 April 2023 | 10:00
(Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.(Arief/memo))

Batu, KORANMEMO. CO - Kepala desa (Kades) yang ada di Kota Batu tidak harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa meski mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyampaikan ada aturan baru dalam Pemilu 2024 yakni kepala desa yang maju sebagai bacaleg tidak harus mundur saat mencalonkan diri. Jika di pemilu sebelumnya, daftar caleg, kades wajib mengundurkan diri.

"Kami juga tegaskan bahwa parpol yang lolos Pemilu 2024 wajib mendaftarkan 30 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi DPRD yang ada di Kota Batu. Selain itu dari kursi di tiap dapil yang ada di Kota Batu minimal harus diisi 30 persen bacaleg merupakan keterwakilan perempuan," ungkap Komisioner KPU Kota Batu, Marlina, Kamis (27/04).

Baca Juga: Polsek Kras Tingkatkan Patroli Malam Hari Selama Lebaran Idul Fitri, Ini Sasarannya

Disampaikan jika KPU Kota Batu membuka penerimaan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Batu nomor 114/PL.01.4-Pu/3579/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Batu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Terkait penerimaan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Sejak tanggal 24 sampai 30 April ini kami baru umumkan bagi para bacaleg dan parpol untuk mempersiapkan segala sesuai administrasi pengajuan," ujarnya.

Baca Juga: Masjid Al Istiqomah Lamongan Disatroni Pencuri, Uang di Kotak Amal Dikuras, Aksinya Terekam CCTV

Ia menjelaskan selama pengumuman ini KPU Kota Batu membuka help desk pencalonan anggota DPRD Kota Batu.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya