Batu,koranmemo.co - Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, jika kedua tersangka ini yang ditetapkan merupakan pelaksana pengerjaan atau penyedia dan konsultan pengawas.
"Kedua tersangka yang ditetapkan ini antara lain berinisial Angga Dwi Prasetyo (ADP) dan Diah Ariati (DA) sementara keduanya dititipkan ke lapas Lowokwaru dan lapas perempuan Malang," jelasnya, Rabu (11/10).
Baca Juga: Residivis Spesialis Pencurian Proyek Strategis Nasional Pasar Induk Among Tani Batu Dibekuk
Dijelaskan jika tersangka ADP ini merupakan Pelaksana Pekerjaan yang disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan.
Kemudian sedangkan tersangka Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, di antaranya dalam penyusunan laporan Harian, Laporan mingguan dan Laporan Bulanan, Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
"Untuk memastikan kerugian negara pihak penyidik masih menunggu perhitungan kerugian dari negara atau BPKP, untuk pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dianggarkan Rp 4.486.632.508. Selanjutnya didapat satu pemenang lelang nilai kontrak pengerjaannya Rp 3.120.203.000," jelasnya.
Baca Juga: Perusahaan BUMN-BUMD Bantu Krisis Air Bersih di Trenggalek, Droping 19 Tangki