Batu

Dampak Kenaikan Pajak 40 Persen, Pelaku Usaha Hiburan Kota Batu Bakal Terima Intensif Fiskal

  • Kamis, 25 Januari 2024 | 08:52
Pengusaha Hiburan Kota Batu

Batu, koranmemo.co - Adanya kenaikan paja Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di angka minimal 40 persen maksimal 75 persen, memberatkan para pelaku usaha di Kota Wisata Batu.

Adanya gejolak tersebut membuat Pemerintah Kota Batu menyampaikan beberapa hal yang didapat dari Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Adhim mengatakan, jika menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud. Yaitu mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Rumah di Trenggalek Terbakar Saat Pemilik Sedang Masak Telur

“Sesuai ketentuan. Pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkapnya, Rabu (24/01).

Insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Termasuk kondisi tertentu, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan.

Pemberian insentif fiskal ini, lanjut Adhim, guna untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Penyalahgunaan Barang Inventaris Milik Dinas, Polres Madiun Kota Gelar Pemeriksaan Senpi Berkala

“Pemberian insentif fiskal ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (Perkada). Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya