Jombang, KORANMEMO. CO - Satreskrim Polres Jombang mengamankan AG (22) seorang mahasiswa asal Kabupaten Jombang karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
AG menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Namun belakangan AG malah menikahi wanita lainnya.
Korban yang masih kategori anak di bawah umur tidak terima dan melapor ke Polres Jombang. petugas yang menerima informasi menangkap mahasiswa tersebut dan menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan penangkapan mahasiswa tersebut.
"Benar, pelaku kita bekuk pada Senin (6/3) yang lalu. Status pelaku mahasiswa," kata Aldo, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/3) pagi.
Menurut Aldo, korban sebut saja Melati (15), diketahui merupakan kekasih pelaku.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto Usulkan Perda Pancasila di Musrenbang