Kediri

ASN dan PPPK Pemkab Kediri Wajib Kenakan Pakaian Khas Kamis Pertama Tiap Bulan

Hdi
  • Jumat, 3 Maret 2023 | 11:40
(humas pemkot)

 

Kediri, KORANMEMO.CO - Pakaian khas Kabupaten Kediri mulai Bulan Maret 2023 ini wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Sekda Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Keamanan Pangan, Termasuk Beri Pendampingan Sertifikasi Pelaku Usaha Pertanian

Dikatakan Solikin, kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan ujicoba.

“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terang Solikin, Kamis (2/3/2023).

Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Denanyar Jombang Macet Akibat Truk Mitsubishi Muatan Beras Terguling, Begini Ceritanya 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya