Kediri, KORANMEMO. CO - Guna memastikan pelaku usaha di Kota Kediri mendapatkan sertifikat halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengadakan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha IKM di Kota Kediri, Selasa (14/3).
Dalam kegiatan tersebut Disperdagin Kota Kediri melakukan pendampingan terhadap 18 pelaku usaha untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen sebelum dilangsungkannya audit lapangan.
“Yang kita fasilitasi adalah sertifikasi halal jalur reguler, jika jalur reguler proses auditnya dilakukan oleh auditor dengan persyaratan yang ketat dan semuanya ditanggung Disperdagin sehingga tidak dipungut biaya apa pun,” jelas Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri.
Dalam melakukan pendampingan, pihaknya bekerjasama dengan UIN Tulungagung untuk mempersiapkan perencanaan audit lapangan, memahami metode audit, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Menurut Tanto, audit lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan perjalanan produk mulai dari pengumpulan bahan baku hingga proses distribusi guna memberikan rasa aman kepada konsumen terkait kehalalannya.
“InsyaAllah nanti dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Maret, jadi nanti ada beberapa auditor yang terjun ke lapangan dan dibagi dalam empat tahap dari 18 pelaku usaha,” ucap Tanto.
Setelah melewati tahapan audit, tim auditor dari UIN Tulungagung akan mengumumkan hasilnya kepada para pelaku usaha terkait persyaratan yang harus diperbaiki.