Blitar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Atas Kasus Kasus Ledakan Mercon di Blitar, 1 Tersangka Berstatus DPO

Hdi
  • Selasa, 14 Maret 2023 | 13:48
Lokasi kejadian ledakan petasan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok. (aziz/memo) (Koran Memo)

 

 

Blitar, KORANMEMO. CO -  Polisi menetapkan lima tersangka kasus ledakan mercon yang menewaskan empat orang di di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan ada perkembangan anyar soal kasus ledakan mercon di Ponggok Blitar. Berdasarkan gelar perkara akhirnya memutuskan menetapkan lima tersangka.

"Iya ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Satu tersangka statusnya masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Argo, Selasa (14/3).

Baca Juga: Karena Bentrok Lebih Dulu, Dua Wakil Indonesia dalam All England Dipastikan Terlempar di Babak Awal   

Argo mengatakan lima tersangka itu adalah empat korban yang diketahui sudah meninggal.

Mereka yakni Darman (65) atau pemilik rumah, Arifin (28) Deni Widodo (23) dan Betrisia Neswa Rozsi alias Wawa (17).

Sementara satu tersangka yang statusnya DPO adalah orang yang menyuruh untuk membuat petasan yang berujung kematian itu.

Baca Juga: Karena Bentrok Lebih Dulu, Dua Wakil Indonesia dalam All England Dipastikan Terlempar di Babak Awal   

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya